Polisi menangkap tiga pelaku penikaman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (17), AI (24), dan RA (26). Para pelaku punya peran berbeda dalam insiden penganiayaan maut tersebut.
"Kami mengamankan pelaku inisial AL merupakan pelaku penusukan dengan sebilah badik terhadap korban," ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat rilis di Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara AI (24) dan RA (26) terlibat saat terjadi kejadian penikaman. Erwin mengatakan, pelaku AL melakukan pelemparan botol kepada korban.
"AI sebagai pelaku yang melakukan pelemparan dengan memakai botol bir sekaligus pemilik badik yang digunakan pelaku menikam, dan kemudian inisial RA masih sementara pemeriksaan untuk mengetahui peran yang bersangkutan," imbuhnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Bulu Timoreng, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap pada Kamis (26/1). Pelaku menyerahkan diri dengan dengan didampingi Kepala Desa Bulu Timoreng.
"Pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Bulu Timoreng ke kantor Polres Sidrap," imbuhnya.
Adapun motif penikaman tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat berada di salah satu THM di Sidrap. Yang kemudian berujung dengan adanya penikaman.
"Jadi ini kesalahpahaman, saling senggol antara pelaku dan korban yang mana pada saat itu kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras," paparnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku AL dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 55 ayat 1. Adapun AI dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
5 Pengunjung Luka, 1 Tewas
Diberitakan sebelumnya, seorang pria mabuk di Sidrap menyerang pengunjung di THM. Akibatnya satu orang meninggal dan lima orang lainnya mengalami luka tusukan.
Suwandi menjelaskan, kejadian penikaman tersebut terjadi di salah satu THM di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin (23/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pelaku dalam pengaruh alkohol kemudian menyerang pengunjung THM," ungkap Kapolsek Watang Pulu AKP Suwandi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (23/1).
Sedikitnya ada enam orang pengunjung yang menjadi korban dalam insiden ini. Satu di antaranya bahkan tewas meski sempat dibawa ke rumah sakit.
"Ada 6 orang yang jadi korban. 1 orang meninggal dengan luka tusukan badik tak lama setelah tiba di rumah sakit dan 5 lainnya mengalami luka ringan dan sudah pulang semua setelah dirawat," paparnya.
(sar/hsr)