Plt Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Rp 43 miliar yang menjeratnya. Dia mengklaim, kasus ini sebenarnya pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian disetop karena tak cukup bukti.
"Saya pernah juga diperiksa di KPK 2017-2019 yang mana pemeriksaannya sama dengan di kejaksaan. Waktu di KPK kasusnya dihentikan," ungkap Johannes kepada detikcom, Jumat (27/1/2023).
Johannes mengatakan, penyelidikan KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya sama. Dia mengaku heran karena kasus ini disetop KPK, sementara pihak Kejaksaan justru menetapkannya sebagai tersangka.
Johannes mengatakan, dia sempat empat kali diperiksa oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun dan kasus tak dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Sedangkan di Kejati Papua dia hanya dua kali diperiksa dalam satu bulan dan langsung tersangka.
"Saya penyelidikan di KPK 2 tahun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Di sini saya hanya penyelidikan 1 bulan dan kemudian naik perkaranya jadi penyidikan dan kemudian menetapkan saya tersangka dengan pemeriksaan 2 kali. Sedangkan di KPK saya diperiksa 4 kali," katanya.
Kendati demikian, Johannes mengaku kooperatif terhadap kasus yang menjeratnya. Dia mengaku sudah sesuai aturan dalam pengadaan pesawat dan helikopter tersebut.
"Selama ini saya setelah jadi bupati ketika mereka panggil saya selalu datang. Walau pun sebenarnya harus izin Mendagri tapi saya kooperatif," katanya.
Pengadaan Pesawat dan Helikopter Tanpa Lelang
Jaksa sebelumnya mengatakan pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menggunakan tahun anggaran 2015 senilai Rp 85 miliar tak melalui mekanisme lelang. Johannes Rettob yang saat itu menjabat selaku Kadishub disebut melakukan penunjukkan langsung perusahaan milik istri dan kakak iparnya.
"Prosedurnya mereka mencari perusahaan (PT Asian Air One) yang spesifik untuk pengadaan pesawat dan helikopter. Lalu mereka membelinya dan membuat keluarganya sebagai pengurus," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/1).
"Lalu mereka menunjuk perusahaan itu tanpa mekanisme lelang sebagai pemenang tender pengadaan," sambung Aguwani.
Dari pihak PT Asian Air One, SH alias Silvi Herawati sendiri ikut ditetapkan jadi tersangka di kasus ini bersama Johannes. Namun Aguwani menyebut kasus ini tidak akan berhenti pada 2 tersangka saja.
"Kasus ini akan terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka lain. Hanya diharapkan menunggu. Ini merupakan kasus yang menjadi atensi serius oleh pimpinan sudah tentunya akan segera kami rampungkan," tutupnya.
Simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Perintah Jokowi ke Panglima TNI: Usut Tuntas Mutilasi Warga Mimika!"
[Gambas:Video 20detik]