Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Investasi Bodong Rp 1,1 M di Enrekang

Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Investasi Bodong Rp 1,1 M di Enrekang

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 17:39 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap Sugito dan Reski Amalia, dua terpidana kasus investasi bodong Rp 1,1 miliar. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 1 tahun.

"Pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar yang dikawal ketat oleh Tim Tabur," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Soetarmi mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Enrekang, Rabu (25/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya lalu dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Makassar dan Lapas Perempuan Kelas IIA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana Sugito dibawa ke Rutan Kelas I Makassar sedangkan terpidana Reski Amalia dibawa menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," terang Soetarmi.

Soetarmi mengatakan terpidana Sugito dan Reski Amalia dipanggil untuk menjalani sidang putusan sejak tahun 2021. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 769 K/Pid/2021, terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

"Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan, oleh karenanya kedua terpidana dimasukan ke dalam DPO," kata Soetarmi.

Untuk diketahui Sugito dan Reski Amalia menawarkan investasi bodong bernama trading forex kepada sejumlah korban. Investasi itu ditawarkan keduanya melalui perusahan miliknya bernama PT. Cheetah Bintang Lima.

Perbuatan keduanya mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Atas perbuatan penipuan yang dilakukan Sugito dan Reski Amalia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads