Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ di Makassar Segera Diadili

Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ di Makassar Segera Diadili

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 16:30 WIB
Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya.
Foto: Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Berkas perkara tersangka pembunuhan terhadap bocah Muh Fadil Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), AR (17) sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa kini tinggal menyusun berkas dakwaan agar tersangka bisa segera diadili.

"Iya, informasi yang kita dapatkan hari ini ada tahap dua," kata kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Kamis (26/1/2023).

Lando menegaskan berkas tersangka AR yang dibawah umur sudah P21. Sehingga tersangka dan berkasnya diterima JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya sudah P21 hari ini, AR itu akan diserahkan ke JPU hari ini dan JPU siap menerima barang bukti dan tersangka," terangnya.

Sementara berkas perkara tersangka AF (18) akan segera naik ke tahap 2. Apalagi kasus keduanya sama, hanya saja status keduanya berbeda sehingga berkasnya dipisah.

ADVERTISEMENT

"Mungkin tidak lama juga karena satu ji sebenarnya (kasus) cuman berkasnya dipisah toh," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa di Makassar. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, Rabu (18/1/).

Budhi menuturkan terkait umur kedua tersangka yang berbeda yakni satu dibawah umur dan satu 18 tahun diserahkan ke pihak jaksa. Hal tersebut bisa dipisah nantinya.

"Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan," ungkap Budi.




(hsr/hmw)

Hide Ads