Berkas Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Rp 3,5 M Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Rp 3,5 M Diserahkan ke Pengadilan

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 13:45 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Jaksa melimpahkan berkas perkara kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar senilai Rp 3,5 miliar ke pengadilan. Pihak pengadilan akan segera menggelar sidang kasus korupsi tersebut.

"Sudah pelimpahan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (26/1/2023).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (20/1) lalu. Sementara pihak pengadilan sudah mengagendakan sidang dakwaan pada akhir Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan perdananya dimulai pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023," kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Purwanto sebagai hakim ketua, serta Royke dan R. Ariyawan masing-masing sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

Di lain sisi, ada 12 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam persidangan kasus ini.

"Ada 12 orang Jaksa selaku penuntut umum," kata Soetarmi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 3 orang tersebut langsung ditahan di lokasi berbeda. Iman Hud selaku Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2020 ditahan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sementara tersangka Abd. Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar dengan surat perintah penahanan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Untuk tersangka Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Dia telah meninggal dunia pada Desember 2022.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads