Kadishub Makassar Iman Hud Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara dari ASN

Kadishub Makassar Iman Hud Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara dari ASN

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 15:52 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kadishub Makassar Iman Hud diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menjadi tersangka kasus korupsi honorarium Satpol PP Rp 3,5 miliar. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Pemkot Makassar menerima surat penahanan Iman Hud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

"(Pemberhentian) sementara iya, setelah tanda tangan pak Wali Kota sebagai pejabat Pembina Kepegawaian itu, maka dia (Iman Hud) kita berhentikan sementara sebagai PNS," kata Kabid Kinerja BKPSDM Rosnaidah saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (25/10/2022).

Rosnaidah menambahkan, setelah surat keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Iman Hud diterbitkan. Selanjutnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menentukan pejabat sebagai Plt Kadishub Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada pemberhentian sebagai PNS sementara, maka diiringi dengan pemberian Plt bagi pejabat yang ditunjuk (Wali Kota) sebagai Plt," ucapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan pihaknya saat ini proses pemberhentian sementara Iman Hud sebagai PNS sisa menunggu proses administrasi.

ADVERTISEMENT

"Kita (BKPSDM) harus berhentikan dulu (Iman Hud) sebagai PNS sementara baru diproses pemberhentian dari jabatan (Kadishub)," kata Andi

Selain itu, Andi Siswanta mengatakan Plt Kadishub dapat ditunjuk oleh Wali Kota ketika proses pemberhentian sementara PNS hingga pencopotan Iman Hud dari jabatan telah dilakukan.

"Plt belum, (Iman Hud) sudah diberhentikan sementara dari PNS, lalu dicopot dari jabatannya, setelah itu kita (BKPSDM) laporkan ke Pak Wali, siapa nama yang ditunjuk jadi Plt (Kadishub)," tukasnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya mengaku belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadishub untuk menggantikan Iman Hud yang kini tersangka kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Ini lantaran pihaknya menunggu surat penetapan tersangka dari Kejati Sulsel.

"Belum pi ada surat (Kejati Sulsel). Nanti pi saya umumkan (Plt Kadishub Makassar pengganti Iman Hud)" sebut Danny kepada detikSulsel, Selasa (18/10).

Menurut Danny surat penetapan tersangka dan penahanan menjadi dasar untuk Pemkot Makassar memberhentikan sementara Iman Hud dari ASN. Selanjutnya baru bisa diproses penetapan Plt Kadishub Makassar.

Pihaknya pun telah bersurat ke Kejati Sulsel terkait permintaan surat penetapan tersangka dan penahanan Iman Hud sejak Senin (7/10) kemarin. Namun, pihak Kejati Sulsel meminta Pemkot Makassar untuk menunggu selama lima hari ke depan.

"Lima hari dia (Kejati Sulsel) minta," katanya.




(tau/hmw)

Hide Ads