Pengacara Minta Eliezer Dibebaskan, Sebut Ada Alasan Penghapus Pidana

Berita Nasional

Pengacara Minta Eliezer Dibebaskan, Sebut Ada Alasan Penghapus Pidana

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 00:41 WIB
Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ronny mengatakan ada alasan penghapus pidana bagi Eliezer.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (25/1/2023).

Permintaan tersebut disampaikan Ronny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Yosua. Selain itu, Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Ronny.

Kemudian, dia juga meminta agar sejumlah barang bukti milik Eliezer dikembalikan, di antaranya KTP dan handphone Eliezer.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer. Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," tuturnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui

Diketahui, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun hal memberatkan Eliezer dalam kasus tersebut adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

(urw/urw)

Hide Ads