Eliezer Kutip Ayat Alkitab Saat Bacakan Pleidoi Sidang Kasus Yosua

Berita Nasional

Eliezer Kutip Ayat Alkitab Saat Bacakan Pleidoi Sidang Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 21:32 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengutip ayat Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayat yang dikutip Eliezer dari Alkitab yaitu surat Mazmur 34:19.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Eliezer mengatakan sebagai seorang anggota dari Korps Brimob Polri, dirinya akan patuh dan taat terhadap perintah atasan. Dia juga mengatakan dirinya dididik untuk tidak mempertanyakan perintah atasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujarnya.

Dituntut 12 Tahun

Diketahui, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Yosua

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads