Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 12:26 WIB
Tim hukum Lukas Enembe membawa surat permohonan pengalihan status penahanan di KPK.
Tim hukum Lukas Enembe membawa surat permohonan pengalihan status penahanan di KPK. (dok. istimewa)
Jayapura -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini dilakukan tim hukum Lukas Enembe dengan pertimbangan kesehatan kliennya.

"Tadi kami baru ajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, ke Ketua KPK," ungkap pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (24/1/2023).

Petrus menjelaskan permohonan pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan diagnosis dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dia menyebut Lukas menderita komplikasi, stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya berharap Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal ini agar keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe bisa ikut mendampingi di RSPAD Gatot Subroto.

ADVERTISEMENT

"Kami harap Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," katanya.

"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.

Petrus mengatakan pihaknya telah menyiapkan penjamin dari pihak keluarga apabila permohonan itu disetujui KPK. Namun Petrus tidak menjelaskan lebih jauh terkait jaminan keluarga itu.

Selain itu, lanjut Petrus, pihaknya sudah melampirkan surat riwayat sakit yang dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023 lalu.

"Klien kami telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023. Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan," terangnya.

Petrus menambahkan, bila diperkenankan untuk dialihkan jenis penahanannya menjadi tahanan kota, Lukas Enembe akan dirawat sepenuhnya oleh dokter pribadi dan keluarganya. Apalagi, kata dia, selama ini Lukas Enembe sangat bergantung pada bantuan pihak keluarga.

"Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang, akan lebih baik, bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Lukas Enembe, akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya," ujarnya.




(asm/ata)

Hide Ads