Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Muridnya saat Latihan Ditangkap

Kalimantan Barat

Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Muridnya saat Latihan Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 20:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi kasus pencabulan di Palangkaraya, Kalbar. (Andhika Akbarayansyah)
Pontianak - Seorang pelatih taekwondo berinisial RM (47) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai mencabuli anak muridnya inisial S (13) saat sedang latihan. Aksi bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali.

"Betul, pelaku kami tangkap dua hari lalu karena terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Selasa (24/1/2023).

Indra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di salah satu SMA di Pontianak Barat pada tahun 2022 lalu. Pelaku mencabuli korban hingga tiga kali.

"Jadi pelaku ini pelatih korban dalam kegiatan ekstrakurikuler. Korban dicabuli dua kali di bulan Februari dan terakhir di November," terang Indra.

Pelecehan seksual oleh RM setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan pelaku ke Polresta Pontianak pada Desember 2022.

"Si korban itu melaporkan perkaranya pada setahun yang lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan tersangkanya pada dua hari yang lalu," bebernya.

Pelaku RM ditangkap polisi di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Kota pada, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada polisi, RM mengakui perbuatannya kepada korban.

Indra menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencabulannya dengan modus memperbaiki gerakan korban saat latihan taekwondo. Korban saat itu disebut tidak dalam ancaman namun merasa janggal dengan perbuatan RM.

"Dengan memperbaiki gerakan-gerakan yang salah namun ada pergerakan yang lain dari si pelaku ini yang membuat si korban ini merasa dicabuli," papar Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pencabulan pelaku diketahui satu orang. Namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Sejauh ini dari pengakuannya hanya satu korban ini saja. (Kemungkinan korban lain) nanti kami pelajari lagi," tuturnya.

Atas perbuatannya, RM pun ditahan di Rutan Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.


(sar/asm)

Hide Ads