Emak-emak di Kalteng Pura-pura Dibegal, Ternyata Motor Ditarik Leasing

Kalimantan Tengah

Emak-emak di Kalteng Pura-pura Dibegal, Ternyata Motor Ditarik Leasing

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 08:07 WIB
Polisi sambangi emak-emak yang viral usia buat status hoaks mengaku dibegal dan dirampok di Palangkaraya, Kalteng.
Foto: Polisi sambangi emak-emak yang viral usia buat status hoaks mengaku dibegal dan dirampok di Palangkaraya, Kalteng. (Istimewa)
Palangkaraya -

Seorang emak-emak inisial RT (28) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebar hoaks di media sosial mengaku telah menjadi korban begal. Ibu rumah tangga (IRT) itu berbohong lantaran takut ketahuan suami usai motornya ditarik leasing karena menunggak pembayaran.

"Sepeda motor itu tidak dibegal. Tetapi diambil oleh leasing atau pembiayaan," ujar Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin kepada detikcom, Selasa (24/1/2023).

Shamsuddin menjelaskan, awalnya motor RT ditarik leasing di depan minimarket, Jalan Lawu, Kota Palangkaraya, pada Sabtu (21/1) malam. RT sebelumnya sudah janjian dengan debt collector bertemu di lokasi itu.

"Sudah janjian sama leasing-nya. Dia tidak menyerahkan di rumah karena takut sama suaminya. Itu (penyerahan) agak jauh dari rumahnya, sekitar 2 kilometer dari rumahnya," paparnya.

Setelah motor diserahkan, RT lantas membuat status di medsos mengaku dibegal hingga viral. Hal ini pun diusut polisi dan mengkonfirmasi langsung kejadian tersebut dengan mendatangi RT di kediamannya.

"Kami konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan itu di rumahnya. Dan akhirnya dia mengakui kalau motor itu tidak dibegal tetapi diambil leasing," ucapnya.

Shamsuddin menuturkan, RT mengaku dibegal karena takut ketahuan suaminya. Motornya ditarik debt collector karena tidak mampu lagi membayar cicilan motor.

"Jadi ibu ini pinjam uang ke pembiayaan, BPKB-nya digadaikan, karena dua bulan tak bisa membayar ditarik lah motor itu. Dia buat cerita hoaks begitu karena takut suaminya tahu," jelasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya pun melakukan edukasi dan mengkonfirmasi langsung kasus ini ke pihak leasing. Pihaknya menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap RT.

"Tidak ada (penahanan). Jadi kami lakukan restorative justice dan pembinaan kepada yang bersangkutan, dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi. Kalau dia mengulangi lagi maka kemudian kita melanjutkan proses hukum dengan UU ITE," tegasnya.

Shamsuddin melanjutkan, RT juga diminta mengklarifikasi pernyataannya yang berpura-pura menjadi korban begal. Klarifikasi dan permohonan maaf itu disampaikan lewat media sosial.

"Permohonan maaf ke masyarakat dan mengklarifikasi terkait informasi hoaks itu yang disampaikan malamnya, mengklarifikasi malamnya kalau itu tidak benar," imbuhnya.



Simak Video "Rawan Pemotor Tergelincir, Jalan di Kota Tua Mulai Dilapisi Anti-skid"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT