Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, melalui pengacaranya Ragahdo Yosodiningrat bakal menghadirkan tiga orang saksi meringankan di sidang pengrusakan CCTV kasus pembunuhan Yosua. Satu di antaranya adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan A de Charge Komjen Pol (P) Oegroseno," kata Ragahdo, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (20/1/2023).
Sidang Hendra Kurniawan dihelat pada Jumat (20/1/2023) sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Hendra, terdakwa lainnya, Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa karena merusak CCTV. Perusakan itu menyebabkan terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya. Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Dalam kasus ini, Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(urw/ata)