Rijatono diduga ikut serta dalam lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua pada tahun 2019-2021. Wakil ketua KPK Alexander menyebut Rijatono memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Alexander, Rijatono diduga sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Lalu suap itu diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat terkait.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain oleh KPK. Gratifikasi yang diterima Lukas disebut berjumlah milyaran rupiah.
"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(urw/asm)