Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka-bukaan soal pemeriksaan istri kliennya, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona oleh penyidik KPK. Petrus mengklaim pertanyaan penyidik tidak merujuk pada materi perkara.
Hal tersebut diungkap Petrus berdasarkan penyampaian Yulce dan Astract usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rabu (18/1). Keduanya diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
"Yang ditanyakan adalah apakah kenal Tono Lakka, identitas keluarga, riwayat pendidikan, komunikasi WA-WA-an antara Lakka ke istrinya, awal percintaan Yulce dan LE seperti di mana berkenalan hingga berumahtangga, sejak kapan LE menjadi Ketua Partai Demokrat," ungkap Petrus kepada detikcom, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Petrus mengatakan Yulce dan Astract disodorkan surat kuasa untuk memberi kuasa kepada KPK dalam menelusuri rekening mereka sebelum pemeriksaan ditutup. Namun keduanya disebut menolak untuk bertanda tangan.
"Ditutup dengan disodorkan draf surat kuasa dari Yulce dan Astract untuk memberikan kuasa ke KPK untuk menelusuri semua rekening mereka, transaksi keuangan, deposito, pembelian polis asuransi," ujar Petrus.
"Tetapi setelah keduanya membaca draf surat kuasa tersebut keduanya menolak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan Yulce balik bertanya, buat apa ada surat kuasa segala, sementara KPK sudah memblokir semua rekeningnya sejak 8 bulan lalu," lanjutnya.
Petrus pun menyimpulkan pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract tidak fokus pada pokok perkara. Dia menyebut pemeriksaan cenderung mengarah pada pertanyaan hubungan keluarga antara Lukas dan Yulce.
"KPK hanya ingin mendalami percintaan LE dan Yulce karena tidak ada materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara. Keterangan ini disampaikan Yulce dan Astract kepada tim pengacara seusai pemeriksaan," kata Petrus.
Selanjutnya Petrus mengklaim Lukas Enembe beserta istri dan anak kliennya itu tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua.
"Baik LE, Yulce maupun anaknya atau keluarga tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua. Satu proyek pun tak pernah ikut cawe-cawe, kenal pengusaha atau kontraktor apalagi, gak ada sama sekali," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPK: Korupsi Lukas Enembe Diprediksi Capai Rp 1 T
KPK mengungkap pihaknya menduga gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melakukan korupsi yang jumlahnya tidak sedikit. KPK bahkan memperkirakan jumlah uang yang dikorupsi mencapai Rp 1 triliun.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menindaklanjuti hal itu, kata Alex, KPK saat ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak-pihak terkait. KPK tengah menelisik aliran uang lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua hingga vendor-vendor yang mendapat proyek di Papua.
"Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," jelas dia.
Aliran Dana Korupsi Lukas ke Yulce Diusut
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik tengah mengusut aliran uang korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Salah satu yang diselidiki soal dugaan aliran uang itu diterima oleh Yulce Wenda.
"Tentu terkait uang sebagaimana disampaikan kami pasti akan dalami. Dari setiap saksi yang kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik KPK siapa pun saksinya, dari tim pasti melakukan pendalaman-pendalaman terkait proses dugaan pemberiannya, penerimaan uang, dan penggunaan uang," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ali menyampaikan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo diperiksa sebagai saksi dalam kaitan uang suap yang diterima Lukas Enembe dari tersangka Rijatono Lakka.
"Untuk RL, kemarin KPK tetapkan sebagai tersangka pemberi suap sehingga pendalaman terkait dengan pengetahuan dari dua orang saksi ini yang terkait dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan infrastruktur di Papua," tutur Ali.