Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe

Berita Nasional

Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 20 Jan 2023 17:58 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi Pengacaranya. OC Kaligis resmi ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Lukas.
Lukas Enembe menunjuk OC Kaligis jadi pengacaranya (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis atau OC Kaligis sebagai tim hukumnya. Penunjukan ini dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening seperti dilansir dari detikNews, Jumat (20/1/2023).

Kendati demikian, Rening tidak merincikan apa peran OC Kaligis nantinya. Dirinya juga tidak menyebutkan detail kerjasamanya terhadap OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara, tim kuasa hukum Lukas akan mengagendakan jumpa pers.

Diketahui, OC Kaligis adalah seorang pengacara yang sempat dipenjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. OC saat itu terbukti melakukan penyogokan senilai USD 27 Ribu dan SGD 5,000 kepada tiga Hakim PTUN Medan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah uang yang diberikan OC Kaligis bertujuan untuk mempengaruhi keputusan kejaksaan tinggi. Saat itu, kejaksaan tinggi Sumatera Utara sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Terbukti melakukan tindak pidana, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta, OC Kaligis dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. OC Kaligis lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun, banding yang diajukan itu ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Meski demikian, vonis 7 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.

Kasus Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, status tersangka baru diumumkan oleh KPK pada Kamis (5/1/ 2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan gratifikasi atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK menetapkan penyuapnya yakni Rijatono Lakka yang merupakan pihak swasta.

Lihat juga video 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman sleanjutnya.

Rijatono diduga ikut serta dalam lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua pada tahun 2019-2021. Wakil ketua KPK Alexander menyebut Rijatono memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

Oleh Alexander, Rijatono diduga sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Lalu suap itu diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat terkait.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain oleh KPK. Gratifikasi yang diterima Lukas disebut berjumlah milyaran rupiah.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hide Ads