Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis atau OC Kaligis sebagai tim hukumnya. Penunjukan ini dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.
"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening seperti dilansir dari detikNews, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Rening tidak merincikan apa peran OC Kaligis nantinya. Dirinya juga tidak menyebutkan detail kerjasamanya terhadap OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara, tim kuasa hukum Lukas akan mengagendakan jumpa pers.
Diketahui, OC Kaligis adalah seorang pengacara yang sempat dipenjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. OC saat itu terbukti melakukan penyogokan senilai USD 27 Ribu dan SGD 5,000 kepada tiga Hakim PTUN Medan.
Sejumlah uang yang diberikan OC Kaligis bertujuan untuk mempengaruhi keputusan kejaksaan tinggi. Saat itu, kejaksaan tinggi Sumatera Utara sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Terbukti melakukan tindak pidana, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta, OC Kaligis dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. OC Kaligis lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, banding yang diajukan itu ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Meski demikian, vonis 7 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, status tersangka baru diumumkan oleh KPK pada Kamis (5/1/ 2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan gratifikasi atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK menetapkan penyuapnya yakni Rijatono Lakka yang merupakan pihak swasta.
Lihat juga video 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':
Simak selengkapnya di halaman sleanjutnya.