Polisi menggabung berkas dua pembunuh bocah bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meski satu pelaku masih di bawah umur. Penyidik telah menyerahkan berkas keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, Rabu (18/1/2023).
Budi mengatakan berkas kedua pelaku yakni AR (17) dan AF (18) disatukan. Berkas tersebut juga telah diserahkan ke Kejari Makassar pada Rabu (18/1).
"Digabung berkasnya yah, dua pelaku kita gabung dalam satu berkas dan sudah dikirim," terangnya.
Budi menambahkan untuk proses selanjutnya diserahkan ke jaksa. Termasuk pemisahan berkas kedua tersangka karena satu masih di bawah umur dan satunya sudah 18 tahun.
"Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan," terangnya.
Penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan kedua tersangka dalam menghabisi nyawa korban.
"Barang bukti alat-alat yang dipakai untuk menyelesaikan atau mengeksekusi korban itu kita serahkan ke JPU," kata Budi.
Peragakan 35 Adegan saat Rekonstruksi
Pelaku pembunuhan bocah bernama Muhammad Fadli Sadewa di Makassar telah menjalani rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu ada 35 adegan yang diperagakan di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam rekonstruksi tadi itu ada 35 adegan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada wartawan usai rekonstruksi di Mako Satbrimob Polda Sulsel, Makassar, Selasa (17/1).
Rekonstruksi pembunuhan berencana dengan motif jual organ korban berlangsung di Mako Satbrimob Polda Sulsel pada Selasa (17/1). Dalam rekonstruksi ini hanya AF yang dihadirkan, sementara AR tidak karena masih di bawah umur.
"Jadi tadi pelaku AR tidak dihadirkan karena dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti," kata Jufri.
Pelaku AF dihadirkan dalam rekonstruksi ini karena pelaku ternyata sudah berusia 18 tahun. Di awal kasus ini terungkap, AF disebut masih berusia 14 tahun.
"Tapi pelaku AF dihadirkan karena dia sudah dewasa," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/asm)