Dua pelaku pembunuhan terhadap bocah bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperagakan momen sadis saat menghabisi nyawa korban. Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membantingnya.
Aksi sadis kedua tersangka AR (17) dan AF (18) terungkap dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mako Brimob Polda Sulsel, Selasa (17/1/2023). Dalam rekonstruksi ini pelaku AR tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan ditukar pemeran pengganti.
Rekonstruksi pembunuhan dimulai dari kedua tersangka membawa korban menuju rumah AR. Kedua tersangka dan korban kemudian berboncengan tiga dengan posisi korban di tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 Makassar. Saat tiba, mereka langsung masuk ke rumah AR dan menuju sebuah meja yang di atasnya ada laptop.
Tersangka AR kemudian memangku korban di kursi yang berada di depan meja. Sedangkan AF berdiri di belakang mereka.
AR kemudian berdiri dan langsung mencekik korban yang duduk di kursi depan laptop. Tersangka AF lalu membantu AR dengan cara menutup hidung korban hingga korban terjatuh dari kursi.
Aksi sadis keduanya berlanjut, tersangka AR membanting kepala korban ke lantai berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, AF mengambil uang korban senilai Rp 5 ribu untuk membeli rokok.
Selanjutnya AR membopong korban ke kamar mandi yang saat itu korban masih dalam keadaan tak sadar. Di dalam kamar mandi, AR menyiram korban dengan air menggunakan gayung.
Selanjutnya AR memanggil AF untuk memastikan korban sudah tewas. AF lalu mengecek denyut nadi korban. Setelah itu, AF keluar rumah untuk mengambil tali rafia yang ada di jok motor AR.
AF kembali ke kamar mandi dan langsung mengikat tangan dan kaki korban. Setelah itu AR mengambil ponselnya untuk memotret korban yang sudah tidak bernyawa, namun sudah tidak terhubung dengan situs jual beli organ tubuh.
Keduanya pun panik. AR lalu menyuruh AF untuk mengambil kantong plastik hitam di luar rumah. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik tersebut.
Selanjutkan kedua tersangka membawa jasad korban ke motor dan disimpan di antara pengemudi dan setir motor. Mereka kemudian langsung menuju ke jembatan dekat Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Setelah tiba di lokasi, kedua pelaku mengangkat jasad korban dan membuangnya ke bawah jembatan. Mereka lalu pergi meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut.
Baca Selengkapnya di halaman berikutnya...
Peragakan 35 Adegan
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan ada 35 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan tersebut direka ulang di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam rekonstruksi itu ada 35 adegan," kata Jufri Natsir kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (17/1).
Jufri menambahkan tersangka AR ditukar dengan pemeran pengganti. Dia menyebut AR masih di bawah umur sehingga tidak bisa memperagakan langsung adegan tersebut.
"Jadi tadi pelaku AR tidak dihadirkan karena dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti," ujar Jufri.
Sementara tersangka AF tetap dihadirkan dalam rekonstruksi. AF yang awalnya dikira berusia 14 tahun itu terungkap telah berusia 18 tahun.
"Tapi pelaku AF dihadirkan karena dia sudah dewasa," tambahnya.