Kasus video persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kabupaten Landak akhirnya terungkap. Lelaki berinisial PG (35) yang ada di dalam video itu ditangkap polisi di Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu (26/7/2025).
PG ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Penangkapan ini setelah pihak keluarga korban memuat laporan di Polres Landak sejak Sabtu, 28 Desember 2024 lalu.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Landak," kata Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini memang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Landak. Kasus ini terungkap saat guru korban melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan handphone siswa-siswinya.
Sang guru menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku PG dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban.
"Kakak korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif," ujar Heri.
Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya pengungkapan kasus terus dilakukan. Pada 24 Juli 2025, informasi awal menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila.
"Saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan di lokasi," kata Heri.
Tak menyerah begitu saja, tim kembali mendapatkan informasi pada 25 Juli 2025, bahwa pelaku sedang menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.
"Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti. Akhirnya, pada 26 Juli 2025, pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah basecamp milik PT. KAP Kayong Utara," jelas Heri.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengakui menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian pada Minggu, 27 Juli 2025, pelaku dibawa kembali ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Heri memastikan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihaknya akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Heri menambahkan, proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur. Kami juga sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
(aau/aau)