Berkas Perkara Pembunuh Bocah demi Jual Organ Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kota Makassar

Berkas Perkara Pembunuh Bocah demi Jual Organ Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 09:49 WIB
Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya.
Foto: Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Penyidik Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Rabu (18/1/2023).

Budhi mengatakan berkas perkara kedua tersangka AR (17) dan AF (18) digabung menjadi satu. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejari Makassar pada Rabu (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digabung berkasnya yah, dua pelaku kita gabung dalam satu berkas dan sudah dikirim," terangnya.

Budhi menuturkan terkait umur kedua tersangka yang berbeda yakni satu dibawah umur dan satu 18 tahun diserahkan ke pihak jaksa. Hal tersebut bisa dipisah nantinya.

ADVERTISEMENT

"Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan," ungkap Budhi.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian juga turut menyertakan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan kedua tersangka untuk membunuh korban.

"Barang bukti alat-alat yang dipakai untuk menyelesaikan atau mengeksekusi korban itu kita serahkan ke JPU," kata Budhi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan Muhammad Fadil Sadewa di Makassar, telah menjalani rekonstruksi. Ada 35 adegan yang diperagakan di 9 TKP.

"Dalam rekonstruksi tadi itu ada 35 adegan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada wartawan usai rekonstruksi di Mako Satbrimob Polda Sulsel, Makassar, Selasa (17/1).

Pembunuhan itu dilakukan AR dan AF. Namun dalam rekonstruksi hanya AF yang dihadirkan langsung, sementara AR tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Jadi tadi pelaku AR tidak dihadirkan karena dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti,"ujar Jufri.




(hsr/ata)

Hide Ads