Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menyaksikan sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Keluarga berharap Bharda E mendapatkan hukuman yang adil.
Pantauan detikcom di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Rabu (18/1/2023), sejak pukul 10.00 Wita, paman Bharada E, Royke Pudihang bersama istri menantikan tayangan sidang jelang tuntutan Bharada E di salah satu saluran televisi.
Terlihat sebelum menggelar nonton bareng tampak mereka memulai dengan berdoa. Dalam kesempatan tersebut, paman Bharada E, Royke bersama istri dan anaknya menggelar doa bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Paman Bharada E Royke berharap agar Jaksa memberikan tuntutan yang adil bagi keponakannya.
"Kami serahkan ke hakim dan jaksa dengan tuntutan yang adil dan benar," kata Royke saat ditemui detikcom, di kediamannya.
Royke mengaku, keluarga hanya pasrah dengan keputusan pengadilan. Namun, ia meminta tuntutan jaksa terhadap ponakannya harus adil dan benar.
"Keluarga tidak meminta berapa tahun, tapi hakim putuskan seadil-adilnya," tegasnya.
Kendati demikian, Royke enggan menanggapi terkait tuntutan bagi para pelaku termasuk Ferdy Sambo. Menurutnya, tuntutan tersebut bukan kewenangan keluarga, namun wewenang dari penegak hukum.
"Kalau yang lain, itu urusan yang lain kami tidak ada wewenang. Kami memberi semangat ke Icat (Bharada E)," pungkasnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).
Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ata/asm)