Seorang sopir taksi online berinisial MF (42) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus pencabulan. MF mencabuli penumpang perempuan berinisial FR.
"Saat korban menaiki mobil tersebut tiba-tiba sopir tersebut langsung memegang tangan korban sambil menyetir mobil tersebut, kemudian pelapor berusaha melepaskan tangannya tersebut," ujar Kasi Humas Polres Banjar Baru, AKP Tajudin Noor saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan A Yani Km 14 Gambut tepatnya di depan simpang tiga arah Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru pada Sabtu (10/12). Usai memegang tangan FR, pelaku pun berusaha membuka pakaian dalam milik korban dan mencabulinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di depan Bandara Syamsudin Noor pelaku menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan pencabulan," paparnya.
Mendapatkan perlakuan tersebut, FR pun memberontak dan langsung keluar dari mobil milik MF. Namun meski sudah keluar, MF masih membuntuti korban hingga akhirnya korban berteriak dan ditolong oleh warga.
"Saat dibuntuti korban berteriak dan meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di TKP, setelah itu pelaku langsung melarikan diri," terangnya.
FR yang tak terima atas tindakan cabul MF kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru. Menerima laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan pada Senin (12/12) MF berhasil diciduk di kediamannya.
"Tidak susah mencari identitas pelaku lantaran pelaku merupakan sopir taksi online, dari keterangan saksi kita dapatkan alamat kediamannya dan langsung melakukan penangkapan di sana," ungkapnya.
Kepada polisi, MF mengaku khilaf melakukan tindakan cabul tersebut lantaran tak tahan melihat tubuh korban saat berada di dalam mobilnya.
"Motifnya karena nafsu, pelaku tidak tahan melihat korban saat di mobil," kata Tajudin.
Saat ini, MF telah ditahan di Polres Banjarbaru, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
(ata/asm)