Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU di Kasus Yosua

Berita Nasional

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU di Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 13:04 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diyakini bersama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," Imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pembenar atas tindakan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan Putri adalah tindakannya yang berakibat hilangnya nyawa Yosua, juga tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap Putri, jaksa telah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

(urw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads