KPK memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Dilansir dari detikNews, Rabu (18/01/2023), istri dan anak Lukas tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.14 WIB. Keduanya tidak memberikan komentar apapun ketika memasuki gedung KPK.
Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona mengatakan, Yulce Wenda dan Astract Bona diperiksa bukan sebagai saksi Lukas Enembe, melainkan untuk tersangka penyuap, Rijatono Lakka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka," ungkap Petrus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Petrus mengatakan, kedua kliennya tidak akan memberikan kesaksian untuk tersangka Lukas Enembe meskipun diminta. Petrus juga telah menyampaikan hal itu kepada penyidik KPK.
"Jadi hari ini dulu panggilannya itu 5 Oktober. Ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk tersangka LE karena sebagai suami ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," jelas Petrus.
Kendati demikian, Petrus tidak merincikan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada istri maupun anak Lukas. Namun dirinya memastikan, kedua kliennya itu akan bersikap kooperatif.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," lanjut Petrus.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun penetapan tersebut baru diumumkan secara resmi oleh KPK pada Kamis, (5/1/2023).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga juga telah menetapkan penyuapnya Rijatono Lakka yang merupakan pihak swasta.
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
(urw/asm)