Pengacara Harap Eliezer Dituntut Ringan karena Jujur dan Kooperatif

Berita Nasional

Pengacara Harap Eliezer Dituntut Ringan karena Jujur dan Kooperatif

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 11:17 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Richard Eliezer (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Pihak pengacara pun berharap tuntutan kliennya itu diringankan karena telah jujur dan kooperatif selama persidangan.

"Karena E jujur dan kooperatif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seharusnya dituntut seminim mungkin dan JC dia harus dihargai sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Pengacara Bharada E Ronny Talapessy seperti dilansir dari detikNews, Selasa (17/1/2023) malam.

Ronny pun mengaku akan keberatan jika nantinya jaksa memberikan tuntutan yang setara antara Bharada E dan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Diketahui Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dituntut diatas 8 tahun, disamakan dengan KM dan RR, kami sungguh-sungguh kebaratan. semoga juga kejaksaaan terutama JPU, tergerak hati nuraninya untuk mempertimbangkan sisi kejujuran dan kooperatif RE sehingga membantu kerja-kerja penyidik dan penuntut, apalagi sudah dimaafkan oleh keluarga korban," Tuturnya.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat rencananya akan berlangsung pada Rabu (11/1), namun ditunda lantaran tuntutan jaksa belum rampung. Eliezer akan menjalani pembacaan sidang tuntutan atas dirinya pada Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ia disebut dalam keadaan sadar saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.




(urw/asm)

Hide Ads