Dua orang warga Negara Papua Nugini (PNG) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Polisi menangkap keduanya ketika hendak melakukan transaksi di wilayah perbatasan RI-PNG di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"2 warga PNG itu ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui area kedatangan warga negara asing di Kantor PLBM Skouw perbatasan," ungkap Kapolsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG Ipda Alexander Yeristeuw kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Alexander menjelaskan diduga kedua warga PNG itu masuk ke wilayah Indonesia, Selasa (17/1) untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli narkotika. Akan tetapi kedua warga negara asing itu tertangkap lantaran dicurigai gerak geriknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota kami curiga melihat kedua pelaku masuk ke wilayah perbatasan. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan didapati paket narkotika jenis ganja siap edar," terangnya.
Ia menerangkan, sebanyak 8 bungkus plastik bening ganja dan 110 gram ganja berhasil disita dari tangan kedua pelaku. Kini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringannya di Kota Jayapura.
"Kini mereka sedang dalam pemeriksaan secara intensif. Lantaran selama ini narkotika jenis ganja disuplai dari PNG. Sedangkan terkait perkara kasus ini, nantinya akan ditangani Polresta Kota Jayapura," bebernya.
Alexander menambahkan pengawasan di wilayah perbatasan selama ini terus diperketat. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya transaksi barang-barang ilegal baik dari PNG maupun Indonesia.
"Bukan hanya di wilayah lintas batas saja kita perketat pengawasan. Tapi jalan-jalan tikus untuk masuk ke Kota Jayapura juga kita perketat pengawasan dengan dilakukannya patroli. Kita tidak akan membiarkan masuk barang-barang ilegal khususnya ganja yang kerap di suplai dari PNG," pungkasnya.
(ata/hsr)