Adik Lukas Enembe, Elius menganggap KPK melakukan kejahatan karena membawa Lukas dari Papua ke Jakarta tidak memakai pesawat Garuda. Apalagi saat ditangkap Lukas dalam kondisi sakit.
"Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini? Nggak boleh minta KPK tidak boleh pun culik tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," ujar Elius kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, dikutip dari detikNews, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Elius juga meminta KPK membuka akses bagi pihak keluarga untuk bertemu Lukas. Dia mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan Lukas yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keluarga harapan akses dibuka. Saya dokter pribadi, keluarga pun bisa datang dilihat bapak, bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhan. Kalau kita nggak lihat ini 24 jam siapa yang jaga di dalam. Terjadi apa-apa," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala menuturkan bahwa pihak keluarga telah tiba di Jakarta sejak Selasa (10/1) malam. Mereka terdiri dari anak, saudara hingga tim dokter.
"(Anaknya) sudah sampai di sini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," kata Petrus.
Petrus menegaskan kehadiran keluarga di Jakarta karena khawatir dengan kondisi kesehatan Lukas. Apalagi kesehatan Lukas dapat berubah-ubah setiap detiknya tanpa ada yang mendampingi.
"Saya bilang ke petugasnya. Untuk masalah kesehatan setiap detik bisa berubah. Kalau kejadian apa-apa beberapa jam ke depan? Ini kemanusiaan," kata dia.
Selain itu, Petrus menambahkan adik Lukas bernama Elius telah meminta KPK agar diberikan hak pendampingan. Namun hal tersebut belum juga diberikan oleh KPK.
"Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok," katanya.
Baca tanggapan KPK di halaman berikutnya...
KPK Minta Keluarga Bersurat ke Penyidik
KPK menegaskan pihak keluarga tidak dilarang menjenguk Lukas Enembe saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Hanya saja, KPK meminta pihak keluarga mengajukan surat ke penyidik.
"Prinsipnya kami penuhi sepanjang sesuai ketentuan dan prosedur berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (12/1).
Ali menjelaskan ada mekanisme yang harus diikuti jika keluarga ingin menjenguk Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Salah satunya adalah bersurat ke penyidik.
"Silakan ajukan surat kepada tim penyidik sehingga dapat kami pertimbangkan dengan baik," ucap Ali.
Selain itu, Ali menambahkan waktu menjenguk Lukas harus mengikuti aturan besuk yang berlaku di RSPAD Gatot Soebroto.
"Karena masih dibantarkan maka tentu semua menjadi wewenang pihak rumah sakit yang kami yakin punya aturan terkait besuk terhadap pasien," katanya.
Diketahui Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima aliran suap dan gratifikasi hingga total mencapai Rp 11 miliar.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.