Empat kurir dan pengedar ditangkap karena menyelundupkan 43,6 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terungkap, sindikat pelaku total sudah menyelundupkan 105 bungkus atau 105 kilogram sabu sepanjang 2022.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pelaku mulai menyelundupkan sabu dari Surabaya ke Makassar pada Mei 2022. Sindikat ini terus melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.
"Masing-masing pada bulan Mei 2022 25 bungkus, Agustus 2022 sebanyak 28 bungkus, dan Oktober kemarin 20 bungkus dan terakhir 32 bungkus. Jadi mereka 2022 sampai saat ini sudah berhasil memasukkan ke Makassar 105 bungkus (total 105 kilogram)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku ditangkap masing-masing berinisial FN, SA, RC dan RA. Mereka menyelundupkan dengan modus mengemas sabu ke dalam AC portable.
"Jadi mereka mengambil dari Surabaya lalu dikemas dalam AC portable, AC duduk," ujar Nana.
Setelah dikemas ke dalam AC portable, barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke jasa ekspedisi dan dikirim ke Makassar.
"Jadi dibawa ke ekspedisi baru dikirim ke Kota Makassar. Nah ini aman-aman saja kalau kita tidak ada upaya pengungkapan," ujar Irjen Nana.
Kronologi Tertangkapnya Pelaku
Awalnya, polisi menggerebek pelaku inisial FA di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar pada Minggu (1/1) sekitar pukul 13.00 wita. Satu saset sabu-sabu turut disita.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN ditemukan barang bukti 1 saset sabu-sabu," kata Nana.
Berdasarkan penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku inisial SA di Jalan Faisal, Makassar. Dari tangan SA, polisi kembali menyita barang bukti sabu-sabu satu saset.
"Penangkapan terhadap tersangka Inisial SA di Jalan Faisal Makassar," ujar Nana.
Namun dari tangan SA, polisi menemukan uang senilai Rp 103. 450.000 atau sekitar Rp 103 juta. Hal ini menarik perhatian polisi dan kembali melakukan pengembangan.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka FN dan SA, keduanya mengakui masih ada barang bukti sabu dan pil yang disimpan di kamar apartemen di Surabaya. Tim melakukan pengembangan di Kota Surabaya pada Senin (2/1) hingga mengamankan 12 kilogram sabu 1.891 butir pil logo channel, dan 9.557 butir psikotropika.
Berselang 3 hari kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan di Jalan Onta Lama Nomor 76 C, Kecamatan Mamajang, Makassar pada (5/1). Di tempat ini, polisi mengamankan tersangka RC dan RA dan barang bukti 31 kg sabu-sabu sehingga total barang bukti yang disita adalah 43,6 kilogram sabu.
"Tersangka RC dan RA diamankan dengan barang bukti 31.491 gram sabu yang dijemput di Surabaya," tutur Nana.
(hmw/hsr)