Dua oknum polisi bernama Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus narkoba. Anggota polres Mateng itu dipecat setelah menjalani hukuman penjara.
"Burhan menjalani hukuman penjara 5 tahun di rutan Pasangkayu. Sementara Indra 8 tahun juga di rutan Pasangkayu," ujar Kasi Humas Polres Mateng Iptu Mustamir saat dimintai konfirmasi, Senin (9/1/2023).
Mustamir mengatakan keduanya ditangkap pada tahun yang berbeda atas kasus narkoba. Brigpol Indra ditangkap tahun 2016, sementara Briptu Burhan ditangkap 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik kedua oknum polisi tersebut dilakukan setelah bebas dari penjara. Hasilnya, keduanya dipecat sebagai anggota Polri.
"Sidang di (Polres) Mateng dan kita kirim ke Polda. Hasilnya berdasarkan keputusan Kapolda sejak 1 Januari (2023) keduanya PTDH," bebernya.
Menurut Mustamir, kedua anggota polisi itu terlibat kasus narkoba saat bertugas di Polres Pasangkayu. Kasus keduanya kemudian terkuak saat telah dimutasi ke Polres Mateng.
"Sebelumnya (bertugas) di Pasangkayu sebelum dimutasi ke Mateng," imbuhnya.
Mustamir menambahkan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kedua anggota polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhi pada Senin (9/1). Dua polisi PTDH itu tak hadir, upacara dilakukan dengan membawa foto keduanya lalu dicoret tinta merah.
"Dipimpin langsung pak Kapolres (upacara PTDH). Pak Kapolres juga berpesan agar upacara PTDH ini terakhir kali di Mamuju Tengah," pungkasnya.
(hsr/nvl)