Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus anggota Polres Pamekasan Aiptu AD alias AR yang diduga menjual istrinya ke perwira polisi. Tujuh saksi yang diperiksa seluruhnya bukan dari anggota polisi.
"Hari ini tadi saya dapat informasi dari tim pemeriksa, bahwa terkait kasus Pamekasan itu sudah 7 orang yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, dikutip dari detikJatim, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa dari 7 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri)," kata Dirmanto.
Anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana anggota polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya berinisial MH (41).
Dua Perwira Diduga Terlibat
Aipda AR ditangkap Polda Jatim pada 3 Januari 2023 lalu. Namun dua perwira yang dituding ikut terlibat, Iptu MHD dan AKP H belum ditangkap.
Padahal, keduanya juga berstatus terlapor di kasus ini. Pihak korban menyebut Aipda AD dan dua perwira yang diduga terlibat dilaporkan kasus berbeda-beda.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aipda AD dilaporkan karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Kekerasan seksual yang dimaksud salah satunya adalah Aipda AD diduga menjual istrinya ke rekan-rekan sesama polisi.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Lebih lanjut, Yongky mengatakan pihaknya melaporkan AKP H soal perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke istrinya, MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan. Pasalnya, MHD dituding ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.
(hmw/hsr)











































