Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur Aipda AD mengajak rekan seprofesinya untuk menyetubuhi istrinya. Ironisnya, dua oknum perwira polisi diduga terlibat di kasus ini.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan, dikutip dari detikNews yang melansir Antara, Jumat (6/1/2023).
AD ditangkap Polda Jatim pada 3 Januari 2023 lalu. Penangkapan itu bermula dari laporan istri Aipda AD, yakni MH (41).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita MH melaporkan suaminya Aipda AD atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu diterima polisi pada 29 Desember 2022.
MH Turut Laporkan Dua Oknum Perwira
MH juga melaporkan dua perwira Polres Pamekasan. Masing-masing Iptu MHD dan AKP H. Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
"Ketiga oknum anggota polisi ini (Aipda AD dan 2 perwira) kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata Yongky Nata.
Menurut Yongky, AD dilaporkan karena sebagai suami dia seharusnya melindungi istrinya. Namun yang terjadi sebaliknya, Aipda AD justru menjual sang istri ke rekan-rekannya.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Lebih lanjut, Yongky mengungkap AKP H dilaporkan perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aipda AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan. Perwira ini disebut ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.
(hmw/hsr)