Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II mengamankan 6 orang diduga mata-mata asing yang terdiri atas 3 WNI dan 3 WNA di Kalimantan Utara (Kaltara). Penangkapan dilakukan saat mereka hendak melintas Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Melansir detikNews, TNI AL melalui pernyataan resminya pada Kamis (21/7) mengungkapkan ketiga WNI tersebut yakni EW (23), TR (40), dan YY (40). Sedangkan tiga WNA yang diamankan berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Kronologi Penangkapan 6 Orang Diduga Mata-mata Asing
Penangkapan ini berawal saat Kopda Mar Mochamad Arif melihat mobil hitam akan melintas di depan Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu, (20/7). Kemudian Kopda Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen dan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam mobil tersebut terdapat enam orang termasuk pengemudi. Setelah diperiksa terdapat warga asing, sehingga keenam orang tersebut diarahkan untuk turun dan menjalani pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Mereka kemudian diperiksa langsung oleh Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto. Saat memeriksa (HP) milik WNA ditemukan foto-foto mencurigakan yang diduga diambil secara sembunyi-sembunyi.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi" ujar Victor Aji.
Lettu Mar Victor Aji lantas melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Selain itu, Dia juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk koordinasi dan penanganan lanjutan.
Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, untuk proses lanjutan keenam terduga mata-mata tersebut diserahkan ke pihak imigrasi. Mereka akan diamankan di kantor Imigrasi Nunukan.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya, enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," ujar .
Perintah KSAL Pasca Penangkapan Terduga Mata-mata
Pasca penangkapan 6 orang terduga mata-mata asing ini, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan para prajurit TNI AL di manapun berdinas selalu mengajak masyarakat menjaga kedaulatan dan keamanan.
Selain itu, Yudo juga meminta prajurit TNI AL selalu waspada. Serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan serta mengawasi tindakan yang melanggar UU.
(tau/ata)