Narapidana pemerkosaan anak, Sucipto (45) kabur setelah mengakali petugas Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya kabur ini dilakukan Sucipto saat menjalani perawatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.
Sucipto saat itu memanfaatkan kelengahan sipir saat hendak mengambil obat. Ia kemudian kabur dengan kondisi tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan pada Selasa siang (3/1).
"Yang jelas sudah selesai berobat (napi kabur), pas sudah mau ngambil obat," ujar Kalapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan Sucipto menjalani perawatan akibat penyakit batu ginjal yang dideritanya sejak awal masuk di Lapas pada Awal Desember 2022 lalu. Sucipto lalu dibawa berobat ke rumah sakit.
"Dia enggak rawat inap, cuman kontrol aja. Karena sudah tiga kali berobat di Parikesit dan mendapat rujukan untuk dibawa ke RSUD AW Sjahranie, makanya kita bawa ke sana," terangnya.
Sucipto lantas melihat peluang saat hendak mengambil obat dan hanya didampingi oleh satu petugas yang berjarak cukup jauh. Ia pun memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.
"Penjaga yang satu ngambil mobil, yang satunya ini bawa pelaku dan sama-sama ke apotek tunggu obat. Tapi jaraknya agak jauh sekitar 15-20 meter. Pas itu napinya langsung melarikan diri," jelas
Namun pelarian Sucipto berakhir setelah ditangkap kembali sehari kemudian. Sucipto ditangkap oleh sekuriti tol Balikpapan-Samarinda pada Rabu (4/1) pukul 22.00 Wita. Saat itu Sucipto berjalan kaki melewati jalan tol berniat menumpang mobil.
"Jadi yang bersangkutan ini jalan kaki mau numpang kendaraan di pintu masuk tol Palaran. Karena melihat dia ini jalan kaki, jadi mungkin sekuriti melihatnya jalan kaki kayak merasa aneh. Terus diamankan di pos pintu tol Palaran," ungkapnya.
Sekuriti kemudian menyadari wajah Sucipto mirip dengan wajah napi kabur yang sebelumnya telah disebar oleh pihak Lapas Tenggarong. Sekuriti kemudian melaporkan ke Polsek Palaran.
"Kemudian salah satu sekuriti telepon ke Polsek Palaran, mungkin karena sebelumnya juga sudah kita sebarkan fotonya dia. Setelah ditelepon ke polsek, terus dibawa ke sana, dan alhamdulillah kita jemput semalam," bebernya.
Diketahui Sucipto merupakan tahanan Lapas Tenggarong kasus PPA. Sucipto merupakan pelaku pemerkosaan anak tirinya dengan vonis hukuman 9 tahun.
"Putusan hukumnya dia ini 9 tahun karena kasus pemerkosaan anak tirinya," pungkasnya.
(alk/hmw)