Narapidana bernama Sucipto (45) kabur dari Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) saat menjalani perawatan di rumah sakit di Samarinda. Sucipto memanfaatkan kelengahan sipir saat hendak mengambil obat.
"Yang jelas sudah selesai berobat (napi kabur), pas sudah mau ngambil obat," ujar Kalapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda pada Selasa siang (3/1). Saat kabur kondisi tangan Sucipto posisi terborgol dan menggunakan baju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sucipto awalnya dirawat lantaran menderita penyakit batu ginjal sejak awal dia masuk di Lapas pada Awal Desember 2022 lalu. Sucipto lalu dibawa berobat ke rumah sakit.
"Dia enggak rawat inap, cuman kontrol aja. Karena sudah tiga kali berobat di Parikesit dan mendapat rujukan untuk dibawa ke RSUD AW Sjahranie, makanya kita bawa ke sana," terangnya.
Namun Sucipto melihat peluang saat berobat. Dia pun memanfaatkannya untuk kabur saat mengambil obat di apotek.
"Penjaga yang satu ngambil mobil, yang satunya ini bawa pelaku dan sama-sama ke apotek tunggu obat. Tapi jaraknya agak jauh sekitar 15-20 meter. Pas itu napinya langsung melarikan diri," jelas
Namun umur pelarian Sucipto tidak berlangsung lama karena dia ditangkap sehari kemudian. Sucipto ditangkap oleh sekuriti tol Balikpapan-Samarinda pada Rabu (4/1) pukul 22.00 Wita. Saat itu Sucipto berjalan kaki melewati jalan tol berniat menumpang mobil.
"Jadi yang bersangkutan ini jalan kaki mau numpang kendaraan di pintu masuk tol Palaran. Karena melihat dia ini jalan kaki, jadi mungkin sekuriti melihatnya jalan kaki kayak merasa aneh. Terus diamankan di pos pintu tol Palaran," ungkapnya.
Usai diamankan, sekuriti melaporkan ke Polsek Palaran. Sekuriti itu menyadari wajah Sucipto mirip dengan wajah napi kabur yang sebelumnya telah disebar oleh pihak Lapas Tenggarong.
"Kemudian salah satu sekuriti telepon ke Polsek Palaran, mungkin karena sebelumnya juga sudah kita sebarkan fotonya dia. Setelah ditelepon ke polsek, terus dibawa ke sana, dan alhamdulillah kita jemput semalam," bebernya.
Diketahui Sucipto merupakan tahanan Lapas Tenggarong kasus PPA. Sucipto merupakan pelaku pemerkosaan anak tirinya dengan vonis hukuman 9 tahun.
"Putusan hukumnya dia ini 9 tahun karena kasus pemerkosaan anak tirinya," pungkasnya.
(hmw/asm)