Polisi mengungkap kasus pria bernama Cornelis yang melepaskan tembakan beruntun di area wisma milik PT Berkala Maju Bersama (BMB), Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan tindak pidana. Polisi beralasan kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi penggunaan senjata api (senpi) oleh Cornelis.
"Itu (pelanggaran) administrasi berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Itu sudah kita gelar perkara di Polres, tidak ada ranah pidana. Itu pelanggaran administrasi saja, di Polda pun sama seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (5/1/2022).
AKP Digoel awalnya menjawab tudingan bahwa pihaknya tak melakukan penanganan perkara penembakan beruntun tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga diputuskan kasus itu bukan pidana.
Menurutnya, Cornelis saat itu hanya melepaskan tembakan ke sebuah kolam. Dia juga menjelaskan Cornelis hanya hendak melakukan uji coba senjata.
"Dia melakukan penembakan di areal perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham 3 persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang magrib ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel.
Digoel mengaku pihaknya sudah meminta keterangan tiga saksi ahli, termasuk seorang ahli pidana, dari Perbakin dan perizinan persenjataan.
"Tidak ada pidananya. Itu administrasi dan senjata yang bersangkutan sudah diamankan Direktorat Polda Kalimantan Tengah. Jadi bukan tidak melakukan upaya, kita melakukan upaya tapi tidak ada perbuatan pidananya," ujarnya.
Polisi Jelaskan Alasan 4 Saksi PT BMB Tak Dimintai Keterangan
Kasus penembakan ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT BMB. Pihak perusahaan menilai penembakan beruntun yang dilakukan oleh Cornelis telah membuat para pekerja ketakutan.
Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti mengatakan penembakan itu disaksikan oleh seorang pekerja bernama Sugiman hingga dia merasa ketakutan. Baron juga mengaku pihaknya menyodorkan empat pekerja saksi penembakan yang mana mereka merasa diteror oleh Cornelis.
Namun pihak kepolisian dituding enggan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi itu. Terkait hal itu, AKP Digoel menjelaskan alasannya.
"Itu dia kan bersuratnya ke Polda, tembusan ke kita sementara kita kan sudah melakukan penyelidikan (saat empat saksi diajukan)," kata Digoel.
Dia juga mengaku pihaknya memang hanya memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di tempat. Menurut Digoel, keempat saksi yang diajukan tidak bisa dikatakan berada di lokasi.
"Jadi yang terteror siapa. Dia kan hanya mengintip dari jendela," kata Digoel.
Simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Penembakan Massal di Restoran South Carolina AS, 4 Orang Tewas"
(hmw/nvl)