Polisi mengungkap kasus pria bernama Cornelis yang melepaskan tembakan beruntun di area wisma milik PT Berkala Maju Bersama (BMB), Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan tindak pidana. Polisi beralasan kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi penggunaan senjata api (senpi) oleh Cornelis.
"Itu (pelanggaran) administrasi berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Itu sudah kita gelar perkara di Polres, tidak ada ranah pidana. Itu pelanggaran administrasi saja, di Polda pun sama seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (5/1/2022).
AKP Digoel awalnya menjawab tudingan bahwa pihaknya tak melakukan penanganan perkara penembakan beruntun tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga diputuskan kasus itu bukan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Cornelis saat itu hanya melepaskan tembakan ke sebuah kolam. Dia juga menjelaskan Cornelis hanya hendak melakukan uji coba senjata.
"Dia melakukan penembakan di areal perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham 3 persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang magrib ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel.
Digoel mengaku pihaknya sudah meminta keterangan tiga saksi ahli, termasuk seorang ahli pidana, dari Perbakin dan perizinan persenjataan.
"Tidak ada pidananya. Itu administrasi dan senjata yang bersangkutan sudah diamankan Direktorat Polda Kalimantan Tengah. Jadi bukan tidak melakukan upaya, kita melakukan upaya tapi tidak ada perbuatan pidananya," ujarnya.
Polisi Jelaskan Alasan 4 Saksi PT BMB Tak Dimintai Keterangan
Kasus penembakan ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT BMB. Pihak perusahaan menilai penembakan beruntun yang dilakukan oleh Cornelis telah membuat para pekerja ketakutan.
Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti mengatakan penembakan itu disaksikan oleh seorang pekerja bernama Sugiman hingga dia merasa ketakutan. Baron juga mengaku pihaknya menyodorkan empat pekerja saksi penembakan yang mana mereka merasa diteror oleh Cornelis.
Namun pihak kepolisian dituding enggan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi itu. Terkait hal itu, AKP Digoel menjelaskan alasannya.
"Itu dia kan bersuratnya ke Polda, tembusan ke kita sementara kita kan sudah melakukan penyelidikan (saat empat saksi diajukan)," kata Digoel.
Dia juga mengaku pihaknya memang hanya memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di tempat. Menurut Digoel, keempat saksi yang diajukan tidak bisa dikatakan berada di lokasi.
"Jadi yang terteror siapa. Dia kan hanya mengintip dari jendela," kata Digoel.
Simak di halaman berikutnya...
Baron Tuding Pernyataan Digoel Cuma Mau Bela Cornelis
Baron juga menyinggung sejumlah penjelasan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel soal alasan tidak memeriksa empat orang saksi yang mereka ajukan. Baron mengaku tak sepakat dengan Digoel yang menyebut pekerja tak masuk kategori saksi karena mereka semua hanya berada di sekitar lokasi penembakan.
Baron mengingatkan, rumusan saksi berdasarkan Pasal 1 Angka 26 KUHAP bahwa orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Jadi artinya keberadaan Sugiman yang mendengar suara tembakan , dan melihat langsung Cornelis memegang senjata api dan mengalami ketakutan akibat suara letusan tersebut, sangat pantas dijadikan saksi berdasarkan undang-undang," tegas Baron.
Baron menilai polisi tidak mau memeriksa saksi-saksi yang mereka ajukan, karena keterangan mereka bisa membuat Corelis menjadi tersangka.
Baron kemudian meminta Polres Gunung Mas mengikuti jejak Polsek Setia Budi Jakarta Selatan ,yang menangkap dan menahan Parto Patrio karena melepas tembakan secara sembarangan di Planet Hollywood pada 21 Agustus 2024 dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan melanggar Pasal 335 KUHP.
PT BMB Yakini Cornelis Lakukan Teror
Sebelumnya diberitakan, kasus Cornelis melepaskan tembakan terjadi di areal wisma PT BMB, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Gumas pada awal November 2022. Cornelis disebut melepaskan tembakan sebanyak 3 kali.
Pihak PT BMB meyakini Cornelis sengaja melepaskan tembakan di dekat wisma PT BMB dengan maksud meneror para pekerja. Dia menegaskan dalih untuk melakukan uji coba senjata hanya akal-akalan.
"Jadi dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut saya meyakini, bahwa tembakan yang dikeluarkan Cornelis adalah untuk menakut-nakuti , atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, dan apa yang dilakukan Cornelis berhasil membuat saksi-saksi takut. Dan merasa terancam," tutur kuasa hukum PT BMB, Baron dalam wawancara terpisah.
Baron menegaskan pihaknya akan terus menuntut laporan mereka bisa diproses pihak kepolisian. Dia berjanji akan melapor ke Mabes Polri.
"Kami akan kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mebes Polri dan melaporkan dugaan tidak profesionalnya aparat Polres Gumas ke Divisi Propam Mabes Polri," katanya.
Simak Video "Video: Ngeri Penembakan di Meksiko, 10 Orang Tewas Termasuk Anak-anak"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)