Sulawesi Utara

Dugaan Eks Karutan Manado Peras Warga Binaan Rp 2 M Agar Bebas Bersyarat

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 05 Jan 2023 08:50 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Manado -

Mantan pelaksana tugas (plt), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Kelas IIA Manado, berinisial RR diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu warga binaan bernama Rahmawati Doko. RR diduga meminta biaya sebesar Rp 2 miliar dengan imbalan bebas bersyarat.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Rahmawati mengaku pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Manado.

"Kalau menurut informasi hampir Rp 2 M, itu gabungan antara uang tunai dan barang-barang perabot," kata Rahmawati Doko ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/01/2023).

Dugaan pemerasan ini terjadi saat korban menjalani masa kurungan di Rutan Manado pada 2018 lalu. Saat itu, RR memang sedang menjabat sebagai kepala rutan.

Selama menjalani masa kurungan itu, RR kerap meminta sejumlah uang terhadapnya. Pada saat itu Rahmawati mengaku beberapa kali dimintai menyetor Rp 7 hingga Rp 10 juta apabila meminta izin keluar dari rutan.

"Dalam satu hari pemberian uang itu yang diminta terlapor itu ada di angka Rp 7 juta sampai Rp 10 juta per hari," kata dia.

Dugaan pemerasaan itu juga terjadi ketika Rahmawati terjerat kasus kedua. Kesuai putusan PN Manado, dia harus mendekam di rutan selama 3 tahun pada periode Januari hingga Juli 2022.

"Kalau dugaan awal ini terkait permintaan sejumlah uang secara terus menerus," ujarnya.

Di kasus kedua ini, Rahmawati menyebut RR bukan lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado, namun sudah dipindahkan sebagai pejabat fungsional di Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Rahmawati mengatakan pada tahun 2018 terlapor memakai modus izin keluar. Kemudian pada kasus kedua, RR menawarkan agar dirinya melaksanakan mekanisme penelitian masyarakat (litmas), yang merupakan syarat napi akan lolos pembebasan bersyarat (PB).

RR pun meminta sejumlah uang kepada Rahmawati dan menjanjikan akan lolos PB.

"Jadi ada juga terkait permintaan sejumlah uang terkait proses litmas, kemudian ada juga permintaan uang dalam proses ketika tidak diberikan maka PB akan dicabut. Itu dugaan dugaan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(urw/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork