Mantan pelaksana tugas (plt), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Kelas IIA Manado, berinisial RR diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu warga binaan bernama Rahmawati Doko. RR diduga meminta biaya sebesar Rp 2 miliar dengan imbalan bebas bersyarat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Rahmawati mengaku pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Manado.
"Kalau menurut informasi hampir Rp 2 M, itu gabungan antara uang tunai dan barang-barang perabot," kata Rahmawati Doko ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/01/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pemerasan ini terjadi saat korban menjalani masa kurungan di Rutan Manado pada 2018 lalu. Saat itu, RR memang sedang menjabat sebagai kepala rutan.
Selama menjalani masa kurungan itu, RR kerap meminta sejumlah uang terhadapnya. Pada saat itu Rahmawati mengaku beberapa kali dimintai menyetor Rp 7 hingga Rp 10 juta apabila meminta izin keluar dari rutan.
"Dalam satu hari pemberian uang itu yang diminta terlapor itu ada di angka Rp 7 juta sampai Rp 10 juta per hari," kata dia.
Dugaan pemerasaan itu juga terjadi ketika Rahmawati terjerat kasus kedua. Kesuai putusan PN Manado, dia harus mendekam di rutan selama 3 tahun pada periode Januari hingga Juli 2022.
"Kalau dugaan awal ini terkait permintaan sejumlah uang secara terus menerus," ujarnya.
Di kasus kedua ini, Rahmawati menyebut RR bukan lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado, namun sudah dipindahkan sebagai pejabat fungsional di Kanwil KemenkumHAM Sulut.
Rahmawati mengatakan pada tahun 2018 terlapor memakai modus izin keluar. Kemudian pada kasus kedua, RR menawarkan agar dirinya melaksanakan mekanisme penelitian masyarakat (litmas), yang merupakan syarat napi akan lolos pembebasan bersyarat (PB).
RR pun meminta sejumlah uang kepada Rahmawati dan menjanjikan akan lolos PB.
"Jadi ada juga terkait permintaan sejumlah uang terkait proses litmas, kemudian ada juga permintaan uang dalam proses ketika tidak diberikan maka PB akan dicabut. Itu dugaan dugaan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut perhitungan Rahmawati, RR sudah memperdayainya hingga Rp 2 miliar. Jumlah tersebut jika dikalikan apabila dirinya menyetor Rp 7 juta selama 7 bulan.
Jumlah tersebut, lanjut Rahmawati sudah termasuk dengan barang - barang perabotan yang ikut diserahkan. Tapi Rahmawati tidak menjelaskan secara detail perabotan yang diserahkan kepada RR.
"Jadi kalau kita ambil Rp 7 juta per hari, berarti per bulan Rp 210 juta per bulan. Kemudian dikali 7 bulan, itu belum termasuk barang - barang pada saat sudah berada di luar," ujarnya.
Dia mengaku kasus tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak penyidik Polresta Manado pada 12 Desember 2022 lalu. Namun, belum ditingkatkan ke tahapan laporan polisi karena masih diperlukan tambahan beberapa alat bukti.
"(Laporan pengaduan) kalau tidak salah itu tanggal 12 Desember 2022, tapi masih laporan pengaduan, belum ditingkatkan ke LP. Karena kami lihat dulu, bukti - bukti ini terpenuhi atau tidak," katanya.
Respon Kanwil Kemenkumham Sulut
Menanggapi kasus dugaan pemerasan yang menyeret anggotanya tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun pun angkat bicara. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi.
Ronald menyebut saat ini pihaknya segera membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan RR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, terkait dengan laporan pengaduan di Polresta Manado, dirinya mengaku menghormati dengan proses hukum yang sementara berjalan.
"Sangat menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan dugaan-dugaan yang dilaporkan oleh pelapor diharapkan proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.