Tampang Ojol di Samarinda Cabuli Pria Siswa SMA Usai Modus Beri Tumpangan

Kalimantan Timur

Tampang Ojol di Samarinda Cabuli Pria Siswa SMA Usai Modus Beri Tumpangan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 05 Jan 2023 05:33 WIB
Tampang oknum ojol cabuli siswa SMA dengan modus beri tumpangan.
Tampang oknum ojol cabuli siswa SMA dengan modus beri tumpangan. Foto: Dokumen Istimewa.
Samarinda -

Driver ojek online (ojol) berinisial KK (49) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun. Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban.

Dalam foto yang diterima dari pihak kepolisian, pelaku memiliki potongan rambut model pendek. Terlihat pelaku mengenakan kaos oblong.

KK diduga mencabuli korban di Kompleks Sempaja Selatan, Samarinda pada Selasa (3/1) sekitar pukul 10.40 Wita. Kasus pencabulan oleh oknum driver ojol ini terungkap saat foto pelaku beredar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku. Kemudian kemarin sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Rabu (4/1/2023).

Terungkap, korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Di tengah perjalanan, KK tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Karena dia (korban) kalau dari dalam mau ke luar itu kan agak jauh, kemudian melintas lah pelaku ini. Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai meraba organ intim HA yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi.

Namun pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas. Pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

"Karena korban ini polos ya namanya masih anak-anak nggak ada rasa takut juga. Kebetulan melintas orang mau lewat nah jadi diurungkan niat dari pelaku," paparnya.

Korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku.

"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," sebutnya.

Saat ini KK telah ditahan di Polsek Sungai Pinang, atas tindakannya pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




(hmw/hmw)

Hide Ads