"Sejauh ini yang saya tahu dari Bidang Pengawasan Kejati Sulsel tetap berlanjut (proses penyelidikan) karena saya dengar mereka (Bidang Pengawasan Kejati Sulsel) akan menjadwalkan pemeriksaan lagi," ujar Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Jumat (30/12/2022).
Tomy mengatakan Bidang Pengawasan Kejati Sulsel akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil saksi lainnya inisial AG. Menurut Tomy, AG merupakan pihak perantara yang menyetorkan uang kepada AO.
"Saya dengar mereka (Bidang Pengawasan Kejati Sulsel) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni AG. Ini AG sebagai perantara yang mengantar uang dari SU kepada AO," jelasnya.
Tomy menegaskan proses penyelidikan atas laporan SU yang mengaku ditipu Rp 70 juta untuk pengurangan masa hukuman anaknya oleh AO akan terus didalami. Pemberian uang itu masuk kategori pelanggaran kode etik atau ada unsur pidana suap menyuap.
"Kalau terkait transaksi uang selama itu pemeriksa melihat ada pelanggaran etik maka hukuman disiplin tetap ada. Termasuk akan dikaitkan apakah ada pelanggaran pidana (suap menyuap) dan itu pemeriksa yang lebih tahu," rincinya.
Diberitakan sebelumnya, mantan jaksa Kejari Pinrang berinisial AO sudah mengembalikan dana atas kasus dugaan suap Rp 70 juta kepada warga berinisial SU. Namun uang yang dikembalikan hanya Rp 30 juta.
"Iya AO tadi sudah kembalikan uang Rp 30 juta," ungkap SU, warga yang mengaku jadi korban penipuan oleh AO saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (30/12).
Pertemuan antara SU dengan AO berlangsung di rumah keluarga AO di Pinrang pada Jumat (30/12). Saat pertemuan tersebut AO mengaku hanya menerima Rp 30 juta melalui perantara AG.
"Katanya hanya menerima Rp 30 juta jadi hanya itu yang dikembalikan kepada saya," jelasnya.
(hsr/ata)