Mantan jaksa Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AO sudah mengembalikan dana atas kasus dugaan suap Rp 70 juta kepada warga berinisial SU. Namun uang yang dikembalikan hanya Rp 30 juta.
"Iya AO tadi sudah kembalikan uang Rp 30 juta," ungkap SU, warga yang mengaku jadi korban penipuan oleh AO saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (30/12/2022).
SU mengatakan pertemuan dengan AO berlangsung di rumah keluarga AO di Pinrang pada Jumat (30/12). Saat pertemuan tersebut AO mengaku hanya menerima Rp 30 juta melalui perantara AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya hanya menerima Rp 30 juta jadi hanya itu yang dikembalikan kepada saya," jelasnya.
SU pun mengarahkan kepada AT selaku pihak keluarganya untuk memberikan penjelasan terkait proses pertemuan tersebut. Menurutnya, AT yang lebih mengerti duduk perkara kejadian.
"Silahkan ke AT untuk penjelasan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara AT mengatakan antara SU dan AO telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian. Salah satu poinnya, SU tidak akan menuntut kerugian material dan non-material kepada AO.
"Pertemuan tadi bahwa SU dan AO telah menempuh perdamaian secara kekeluargaan dan pihak SU tidak lagi menuntuk kerugian material dan non-material kepada AO," paparnya.
Selanjutnya poin lain dalam kesempatan tersebut AO melakukan pengembalian uang titipan yang diterima dari AG selaku perantara AO. Jumlah uang yang diterima sebesar Rp 30 juta.
"Poin kesepakatan damai juga termasuk AO bersedia mengembalikan uang titipan dari AG sebesar Rp 30 juta. Dan itu sudah diserahkan tadi," terangnya.
AT menjelaskan pihaknya mengembalikan Rp 30 juta karena AO bersikeras bahwa hanya mengambil Rp 30 juta. Sementara sisanya diambil oleh AG selaku perantara.
"Jadi Pak SU terima karena AO akui hanya ambil Rp 30 juta, sisanya itu (Rp 40 juta) itu di perantara atau AG yang tahu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel mulai proses penyelidikan kasus jaksa AO yang diduga melakukan penipuan Rp 70 juta di Pinrang. Kejati Sulsel mendalami ada tidaknya upaya suap di kasus penipuan tersebut.
"Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ini apakah ada suap menyuap apa tidak. Itu nanti hasil pemeriksaan yang bisa menyimpulkan," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Kamis (29/12).
Tomy menjelaskan, pihak Kejati Sulsel terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor inisial SU, yang sebelumnya mengaku menyetorkan Rp 70 juta ke jaksa AO melalui seorang perantara. SU saat itu bermaksud agar masa hukuman anaknya yang menjadi tersangka kasus narkoba dapat diringankan.
(hsr/sar)