Bidang Pengawasan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) memulai proses penyelidikan kasus jaksa AO yang diduga melakukan penipuan Rp 70 juta di Pinrang. Kejati Sulsel mendalami ada tidaknya upaya suap di kasus penipuan tersebut.
"Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ini apakah ada suap menyuap apa tidak. Itu nanti hasil pemeriksaan yang bisa menyimpulkan," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Kamis (29/12/2022).
Tomy menjelaskan, pihak Kejati Sulsel terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor inisial SU, yang sebelumnya mengaku menyetorkan Rp 70 juta ke jaksa AO melalui seorang perantara. SU saat itu bermaksud agar masa hukuman anaknya yang menjadi tersangka kasus narkoba dapat diringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini SU dulu yang dilakukan klarifikasi sebagai pelapor. Yang jelas SU ditanya tentang bagaimana kronologi SU dan AO melakukan transaksi dan juga kebenaran data yang diberikan pelapor," paparnya.
Selain pelapor, dua orang lainnya juga ikut dilakukan klarifikasi. Mereka yakni jaksa yang menangani perkara dan terdakwa kasus narkoba inisial SL.
"Jaksa yang tangani perkara juga dilakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan kepada saudara SL terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Tomy mengatakan fokus klarifikasi yakni terkait kode etik dan SOP yang dilaksanakan AO saat menangani perkara. Tim Kejati Sulsel nantinya akan melihat adanya unsur pidana seperti suap.
"Diperiksa dulu apakah sudah sesuai SOP dan kode etik ini AO dalam menangani perkara, kemudian nanti akan dikaitkan apakah ada pelanggaran etik atau pidana (suap menyuap) dan itu pemeriksa yang lebih tahu," rincinya.
Selain pelapor, AO juga sebagai terlapor akan ikut diperiksa. Namun pemeriksaan AO dilakukan di Kejati Papua Barat tempat AO kini bertugas.
"Jadi ini sudah diambilalih Kejagung jadi penanganan oleh Kejagung, cuman untuk pelaksanaan diserahkan ke Kejati Sulsel kemudian AO diperiksa oleh Kejati Papua Barat. Nanti pemeriksaan Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat diserahkan ke Kejagung," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, SU melaporkan jaksa AO atas dugaan penipuan Rp 70 juta. Uang itu diberikan kepada AO agar bisa dibantu mengurus perkara dalam hal ini meringankan hukuman anak SU yang terlibat kasus.
"Saya sudah melaporkan dia (AO) ke Komisi Kejaksaan untuk dapat diproses," ungkap SU kepada detikSulsel, Selasa (27/12).
SU mengaku melaporkan AO ke Komisi Kejaksaan RI pada Rabu (21/12) lalu secara daring. Ia berharap Komisi Kejaksaan RI dapat segera memproses AO agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Kami ingin agar ini diproses dan ditindaki. Termasuk konsekuensi karena kami berharap uang kami bisa kembali juga," paparnya.
(hmw/nvl)