Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AO diduga menerima suap Rp 70 juta dari seorang warga. Namun kasus itu tidak diusut lantaran AO tak lagi menjadi jaksa di Kejari Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agus Khairuddin mengaku telah menghubungi AO untuk mengkonfirmasi dugaan suap tersebut. Dia mengatakan AO membenarkan telah menerima uang dari warga tapi jumlahnya hanya Rp 40 juta.
"(Saya bilang) Kamu (AO) tuh terima Rp 70 juta, (tapi) dia (AO) bilang cuman terima 40 juta, katanya begitu. Saya bilang itu urusan mu, saya cuman konfirmasi. Saya konfirmasi AO begitu," tutur Agus saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku sudah meminta AO untuk memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Namun, AO justru menghindar dan tak mau menemui dirinya.
"Makanya dia sempat datang ke Pinrang (menyelesaikan masalah), tetapi tidak silaturahmi ke saya. Coba dia niat baik datang ke saya. Ditanya oleh anggota, 'mengapa tidak mampir (ke Kejari Pinrang)', katanya tidak enak dia," jelasnya.
Agus tak ingin perkara AO berdampak kepada Kejari Pinrang. Dia sudah minta AO untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
"Sampai Desember 2022 ini dia masih urus untuk menyelesaikan urusan yang keberatan keluarga (ditipu bisa mengurangi masa hukuman)," paparnya.
Kajari Pinrang Ngaku Tak Tahu Duduk Perkara
Kajari Pinrang Agus Khairuddin menegaskan bahwa dirinya tidak tahu detail perkara yang melibatkan AO hingga dituding melakukan penipuan. Apalagi AO tak lagi bertugas di Kejari Pinrang.
"Kami juga tidak tahu perkara yang mana, kasusnya saja saya tidak mengerti," paparnya.
Dia pun mengaku pihaknya tidak bisa turun tangan terlalu jauh mengusut perkara mantan jaksanya itu. Diketahui, AO telah pindah tugas ke Kejari Manokwari.
"AO ini tidak di sini lagi (Kejari Pinrang), jadi kita tidak bisa ngapa-ngapain," ucap Agus.
Agus menyarankan, warga yang merasa ditipu akibat perbuatan AO dapat melapor ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung yang akan memproses hal tersebut.
"Bisa dilaporkan ke pengawasan Kejagung. Tembusan ke sana saja supaya diperiksa. Kalau kami tidak bisa lagi," imbuhnya.
detikSulsel berulangkali menghubungi AO terkait tudingan warga. Namun AO tidak merespons.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Warga Ngaku Ditipu Rp 70 Juta
Warga di Pinrang berinisial SU mengaku menjadi korban penipuan mantan jaksa Kejari Pinrang inisial AO. SU menyetorkan uang sebesar Rp 70 juta ke AO agar hukuman anaknya bisa diringankan.
"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12).
Awalnya, SU menemui AG dan bertanya apakah memiliki kenalan di Kajari Pinrang pada September 2021 lalu. SU ingin meminta bantuan agar hukuman anaknya yang terseret kasus narkoba dan sedang menunggu vonis bisa diringankan.
SU saat itu meminta masa hukuman anaknya itu dikurangi dari 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun saja. Namun saat vonis, putusan hakim tidak berubah sesuai tuntutan dari jaksa.
"Saat vonis sama saja, tidak ada penurunan hukuman, jadi tuntutan dan putusan sama," sesal SU.
Namun, AO melalui AG mengaku tidak akan lepas tanggungjawab. AO berjanji akan mengawal hasil vonis tersebut ke tingkat banding.
"Tapi saat banding hukumannya di Pengadilan Tinggi tetap saja 7,6 tahun," paparnya.
Simak Video "Video: Tiga Orang Didakwa Atas Bocornya Informasi Kasus Narkoba Lee Sun Kyun"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)