Seorang pria berinisial DR (23) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak tahu diri nekat membacok suami wanita selingkuhannya inisial SF. Penganiayaan ini dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.
"Pelaku cemburu, karena si korban datang jemput istri yang juga selingkuhan pelaku. Ditambah selingkuhan itu mau dianiaya sama korban," kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah DR di Jalan Makmur Lestari, Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Jumat (23/1). Awalnya istri korban yang kabur dari rumah mendatangi rumah DR dengan membawa anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini sedikit lucu, istri korban selingkuh dengan pelaku, kemudian waktu itu pergi dari rumah membawa anaknya ke rumah pelaku," tuturnya.
SF yang mengetahui hal itu lalu menyusul istrinya ke rumah pelaku. Korban hendak menjemput paksa istri dan anaknya untuk pulang.
Sindhu menjelaskan, SF yang tiba di rumah DR langsung terlibat cekcok. Pelaku dan korban saat itu sudah sama-sama membawa senjata tajam berupa parang.
"Jadi saat korban dan istri anaknya sudah di atas motor, didatangi lah sama pelaku yang sudah membawa parang, kebetulan korban saat itu juga bawa parang," urai Sindhu.
Korban yang sudah dalam keadaan emosi langsung melayangkan serangan ke DR. Namun pelaku berhasil menepis serangan itu yang membuat parang DR terjatuh.
"Awalnya pelaku terlebih dahulu menimpas korban, tapi di tangkis menggunakan tangan oleh korban, hingga parang pelaku terjatuh," paparnya.
Sindhu melanjutkan, DR yang melihat kesempatan itu balik menyerang korban. Pelaku mengarahkan senjatanya ke leher dan kepala SF.
"Nah saat itu pelaku melihat parang milik korban di pinggang lalu membacoknya ke leher dan kepala korban sebanyak dua kali," urai Sindhu.
Selepas kejadian itu, DR langsung kabur dari lokasi kejadian. Sementara SF ditolong oleh istrinya dibantu warga setempat ke rumah sakit.
Polisi yang menerima informasi penganiayaan ini langsung mengejar pelaku yang diketahui bersembunyi di atas gunung. Petugas terpaksa melepas tembakan lantaran DR melawan saat hendak ditangkap.
"Saat turun itu, pelaku saat diamankan sempat melawan petugas, hingga akhirnya oleh anggota melakukan pembelaan dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Pihaknya pun membawa pelaku untuk diamankan di Polres Berau. Atas perbuatannya, DR dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
(sar/urw)