"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12/2022).
Mulanya SU menemui AG dan bertanya apakah memiliki kenalan di Kajari Pinrang pada awal September 2021. Ia berniat meminta bantuan agar bisa meringankan hukuman anaknya yang terseret kasus narkoba dan sedang menunggu vonis.
AG kemudian mengaku memiliki kenalan keluarga inisial AO. AG selanjutnya mengenalkan SU kepada AO.
"Jadi AG ini mengaku kenal dengan AO, dia jaksa di Kejari Pinrang saat kasus ini terjadi, tetapi saat ini sudah pindah tugas," jelasnya.
Saat itulah SU dan AO menjalin komunikasi untuk meringankan vonis anaknya. SU meminta masa hukuman anaknya itu dikurangi dari 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun saja.
"Saat vonis sama saja, tidak ada penurunan hukuman, jadi tuntutan dan putusan sama," sesalnya.
Selanjutnya, AO melalui AG mengaku tidak akan lepas tanggungjawab. AO berjanji akan mengawal hasil vonis tersebut ke tingkat banding.
"Tapi saat banding hukumannya di Pengadilan Tinggi tetap saja 7,6 tahun," paparnya.
Kemudian pada awal Desember 2022, lanjut SU, oknum jaksa AO datang ke rumahnya mengaku akan mengembalikan uang yang sudah diberikan. AO berharap persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya berharap sebenarnya uang saya kembali, tetapi tidak ada kejelasan sampai sekarang," ungkapnya.
detikSulsel mencoba menghubungi AO untuk mengkonfirmasi pengakuan warga tersebut. Namun AO tidak memberikan tanggapan.
(asm/hsr)