Peserta seleksi PPK di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rohzali Putra Badaruddin melaporkan Ketua KPU Bone Isharul Haq ke polisi. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
"Yang saya laporkan Ketua KPU, terkait tuduhan melakukan perubahan suara pada Pileg 2019 lalu. Saya laporkan terkait pencemaran nama baik," kata Rohzali saat di Mapolres Bone, Jumat (23/12/2022).
Dia mengatakan ada beberapa pernyataan terlapor yang tidak benar atau menimbulkan fitnah kepada dirinya terkait dengan kejahatan pemilu. Rohzali menyebut dirinya dituding melakukan perubahan suara caleg dari angka 80 menjadi 800 pada Pileg 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti yang saya ajukan adalah screensoot berita kepada polisi. Rencana hari Senin saya di-BAP lanjutan," sebutnya.
"Saya merasa difitnah atas pernyataan Ketua KPU Bone. Makanya saya laporkan ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, laporan Rohzali kepada Isharul teregister dengan nomor: STTLP/769/XII/SPKT/RES Bone.
Kasus ini bermula dari Rohzali melaporkan Komisioner KPU Bone ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional dalam melakukan perekrutan PPK. Dia juga sebelumnya mantan anggota PPK Kecamatan Tanete Riattang Barat di Bone.
KPU lantas merespons laporanmya dengan membuat konferensi pers. Ada 4 komisioner KPU Bone yang menggelar konferensi pers yakni Ketua KPU Bone Isharul Haq, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nazaruddin Zaelani, Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bone Harmita, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andi Mappaninsong.
"Sikap KPU dilapor di DKPP, itu risiko dan akan kita hadapi sesuai dengan bukti-bukti. Yang harus diperjelas rekam jejak menjadi penilaian terkhusus," ungkap Ketua KPU Bone Isharul Haq kepada wartawan, Kamis (22/12).
Isharul menjelaskan komisioner KPU Bone diadukan oleh salah satu peserta seleksi PPK, yakni Rohzali Putra Badaruddin. Dia membenarkan jika peserta itu tidak diloloskan dalam tahap seleksi karena pertimbangan integritas.
"Ada peserta yang tidak lulus kemudian protes dan melakukan laporan di DKPP. Dia itu mantan PPK Tanete Riattang Barat, dan ketika menjadi penyelenggara dia tidak berintegritas, karena hampir seluruh perolehan caleg diubah," katanya.
Isharul mengatakan pada saat Pileg 2019 Rozahli Putra dituding mengubah perolehan suara untuk Calon Legislatif (Caleg). Bahkan perkara ini dikatakan diusut aparat kepolisian.
"Polisi saat itu sudah mengatakan ini kejahatan pemilu. Namun, dulu karena itu anggota saya, saya katakan ke polisi hanya salah ketik. Saya selaku Ketua KPU menganggap itu kelalaian dalam meng-input," sebut Isharul.
(asm/sar)