Hakim Cecar Eks Anak Buah Sambo soal Amankan CCTV: Saudara Jujur Saja!

Hakim Cecar Eks Anak Buah Sambo soal Amankan CCTV: Saudara Jujur Saja!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Des 2022 14:22 WIB
Sidang AKP Irfan Widyanto (Yogi-detikcom)
Foto: Sidang AKP Irfan Widyanto (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Hakim mencecar pertanyaan kepada eks anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto selaku mantan Korspri Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Sambo soal perintah mengambil CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim meminta Chuck tidak berbohong.

Dilansir dari detikNews, jaksa menghadirkan Chuck sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (23/12/2022).

Mulanya hakim bertanya apakah perintah Pengambilan CCTV itu datang dari Ferdy Sambo. Hakim juga menanyakan mengapa Chuck memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 (Juli) itu?" tanya hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.

ADVERTISEMENT

"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Chuck.

"Apa saudara ada terima penyerahan DVR CCTV pos satpam yang diambil Irfan?" tanya hakim.

"Ada yang mulia, melalui Ariyanto, PHL," ujar Chuck.



Selanjutnya, Chuck menjelaskan soal perintahnya kepada Irfan pada 9 Juli. Saat itu, Chuck mengaku bertemu dengan Irfan di rumah dinas Ferdy Sambo ketika proses prarekonstruksi berlangsung. Lalu Chuck mengaku meminta Irfan memberikan DVR CCTV kepadanya.

"Kenapa saudara perintah Ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" tanya hakim.

"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian Saudara Irfan lewat saya tanyakan 'Mau ke mana adik asuh?'. Disampaikan 'Mau amankan CCTV'. (Saya bilang) Ya sudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.

Hakim lalu mencecar motif Chuck berani memberikan perintah tersebut ke Irfan. Menurut Chuck, dirinya ingin menyimpan DVR CCTV agar tidak disalahgunakan.

"Kenapa Saudara begitu berani dititipkan ke Saudara jika tidak ada perintah ke Saudara?" tanya hakim.

"Posisi saya waktu itu adalah spri, saya berpikiran saat itu dari Provos ada tembak-menembak," jawab Chuck.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim kembali bertanya ke Chuck. Dengan nada tinggi, hakim meminta Chuck untuk tidak berbohong.

"Saudara jujur saja! Karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV? Jujur Saudara!" ujar hakim.

"Tidak ada," jawab Chuck.

"Kenapa Saudara berani?" tanya hakim.

"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah Kadiv Propam," jelas Chuck.

Kemudian hakim meminta Chuck untuk memikirkan kembali keterangan yang diberikan saat persidangan tersebut. Dia menyebut keterangan tiap saksi akan dinilai oleh majelis hakim.

"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu, tapi saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan. Tapi, terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ujar hakim.

Dakwaan Irfan Widyanto

Dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat penyelidikan terhalang. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat1ke1KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads