Polisi mengkonfirmasi ada tersangka di kasus tarik tambang maut Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel). Tersangka diumumkan besok.
"Insyaallah (besok pengumuman tersangka)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikSulsel, Kamis (22/12/2022) malam.
Informasi beredar, polisi akan menerapkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP di kasus ini. Hanya saja, Budi masih enggan mengonfirmasi lebih lanjut terkait penerapan pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu saja," tutur Budi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak turut mengonfirmasi rencana pengumuman tersangka.
"Yang pasti benar besok akan disampaikan besok," kata Rheonald.
"Intinya kan besok, karena kan baru naik sidik," sambungnya.
Polisi sebelumnya menuntaskan pemeriksaan secara maraton terhadap 25 saksi pada Selasa (20/12).
"Jadi total hari ini kita akan periksa sebanyak 25 orang," ujar Kombes Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/12).
![]() |
Dari pemeriksaan ke-25 saksi tersebut, penyidik akan melihat ada tidaknya unsur pidana terkait kematian korban. Jika terjadi peristiwa pidana, penyidik akan mencari tahu lebih lanjut siapa pelaku pidananya.
"Adapun pemeriksaan itu sebenarnya gunanya apa, akan melihat apakah di dalam peristiwa tersebut ada peristiwa pidana," ujarnya.
"Setelah kita simpulkan nanti itu merupakan peristiwa pidana, tentunya kita akan mencari tahu siapa yang melakukan peristiwa pidana tersebut," lanjutnya.
Kecelakaan tarik tambang Makassar membuat satu peserta tewas. Peserta yang merupakan seorang wanita meninggal karena terkena hentakan tali yang sangat kencang.
![]() |
Setelah pemeriksaan maraton, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (20/12) malam. Kesimpulannya, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan alias ditemukan unsur pidana.
"Sudah tadi malam digelar. Sudah (naik tahap penyidikan)," ujar Kombes Budi Haryanto, Rabu (21/12).
Simak video 'Panitia Tarik Tambang Maut Sebut Korban Selfie-selfie, CCTV Berkata Lain':