Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Isnaeni divonis 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa Rp 635 juta.
Isnaeni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12) kemarin. Isnaeni terlibat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017 sesuai dengan Nomor Perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks.
"Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun di kurangan selama terdakwa ditahan," kata Kacabjari Pompanua Handoko kepada detikSulsel, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoko mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dikerjakan tidak sesuai RAB dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke negara serta tidak bisa mempertanggungjawabkan kuitansi penggunaan anggaran desa.
"Namun terdakwa tidak mengakui uang itu digunakan untuk apa. Sudah ditanya sama hakim juga tidak dijawab," sebutnya.
Terdakwa dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Bone.
"Atas putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menyatakan sikap pikir-pikir di hadapan persidangan. Karena sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Handoko.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad menambahkan atas kerugian negara tersebut, belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa atau disita.
"Namun, jika terdakwa tidak bayarkan uang pengganti maka akan dilakukan asset tracing. Serta dilakukan penyitaan terhadap aset terdakwa sesuai nilai uang pengganti untuk selanjutnya dilelang untuk dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bone melakukan penyelidikan kasus ini pada Mei 2021 lalu. Jaksa selanjutnya meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Juni 2021. Penetapan tersangka terhadap Isnaeni dilakukan setelah Inspektorat Bone mengungkap perhitungan kerugian negara dari hasil audit, Rabu (13/4) lalu.
Isnaeni juga telah diberhentikan sementara alias dinonaktifkan dari jabatannya sejak terseret kasus dugaan korupsi dana desa. Saat ini Sekdes Pallime ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa Pallime.
(asm/sar)