Ahli Digital Forensik Minta Diperiksa Tertutup di Sidang Sambo, Hakim Menolak

Ahli Digital Forensik Minta Diperiksa Tertutup di Sidang Sambo, Hakim Menolak

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 20 Des 2022 11:39 WIB
Jakarta -

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk menghadirkan saksi ahli digital forensik. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu meminta sidang digelar tertutup saat dirinya memberi keterangan, tapi ditolak oleh hakim.

Dilansir detikNews, ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.

Jaksa awalnya mengatakan telah memanggil tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini. Namun, hanya satu orang yang bisa hadir karena dua orang saksi ahli lainnya tengah berada di luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan hanya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir hari ini. Atas permintaan Hery, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia," kata jaksa.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lalu bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.

"Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi," kata Hery.

Selanjutnya Hakim bertanya apa rahasia yang tidak boleh diketahui publik sehingga Hery meminta persidangan harus digelar tertutup. Hery menjelaskan hal itu terkait dengan peralatan yang dipakai untuk investigasi.

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik saudara jaksa penuntut umum?" tanya hakim.

"Ini hanya peralatan saja," kata Hery.

"Tetapi kenapa sampai sampai sidang tertutup?" tanya hakim.

"Kemarin kita meminta karena peralatan tersebut dipakai investigasi," jawab Hery.

Hakim lalu memberikan opsi bagaimana jika rekaman yang menunjukkan alat tersebut tidak diperbesar di layar. Hery pun setuju dengan opsi tersebut.

"Kalau peralatannya tidak di-zoom kamera hanya melihat ke atas boleh?" tanya hakim.

"Boleh," jawab Hery. Persidangan pun tidak jadi dilakukan tertutup.

(asm/hmw)

Hide Ads