Sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diwarnai debat panas antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara AKP Irfan Widyanto. Dalam sidang itu, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dilansir dari detikNews, 'adu mulut' itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (16/12/2022). Pada mulanya persidangan berjalan dengan kondusif, jaksa melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab Hendra.
Beberapa waktu berselang, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Hendra. Pengacara Irfan yang merasa hal itu tidak ada korelasinya dengan kliennya pun protes karena keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan saksi. Ini ada dalam berkas perkara, tentu saja relevan," kata jaksa.
"Izin, Yang Mulia, saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap Terdakwa," timpal pengacara Irfan.
"Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis," timpal tim pengacara Irfan lainnya.
Jaksa penuntut umum yang bersikeras membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra kembali meminta izin kepada hakim. Pengacara Irfan keberatan atas hal itu juga kembali protes.
"Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa.
"Kami keberatan, Yang Mulia," dibalas pengacara Irfan.
Hendra Kurniawan yang menjadi saksi lalu bertanya apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Jaksa kemudian menjawab dan mengatakan yang ingin dibacakan itu terkait hasil pemeriksaan kode etik.
"Mohon maaf, Yang Mulia, apakah itu intinya pemeriksaan kode etik?" tanya Hendra.
"Bukan laporan hasil pemeriksaan putusan, kan belum putusan waktu itu, hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," jawab jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Tapi Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah tahu," jawab Hendra.
"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," timpal pengacara Irfan.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.
"Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," dibalas pengacara Irfan dengan nada tinggi juga.
Perdebatan panas antara keduanya pun terus berlanjut sampai-sampai jaksa penuntut umum mengacungkan jempol ke bawah.
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa.
"Santai saja," dibalas pengacara Irfan.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," disahuti jaksa lagi.
Pada momen itu, terlihat pengacara Irfan dan jaksa saling memberi tatapan tajam sambil mengucapkan sesuatu. Namun apa yang mereka ucapkan tidak terdengar dengan jelas.
Tim pengacara Irfan yang mulai tersulut emosi kemudian berdiri dan menanyakan maksud jaksa mengacungkan jempol ke bawah itu.
"Apa? Apa?" kata jaksa sambil melihat ke arah pengacara Irfan.
Hakim ketua Afrizal pun melerai dan meminta kedua belah pihak untuk tenang, serta meminta mereka untuk diam.
"Perlu kami jelaskan, Yang Mulia...," kata jaksa.
"Saudara diam!" tegas hakim mengakhiri debat mereka.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/ata)